Jumat, 14/06/2024 - 04:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Sita 10 Bidang Tanah Milik Gubernur Malut Nonaktif Abdul Gani Kasuba

JAKARTA — KPK menyita setidaknya sepuluh aset kepunyaan Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK). Aset tersebut berada di Ternate, Tidore Kepulauan, dan Halmahera Selatan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan adanya dugaan kepemilikan aset bernilai ekonomis dari AGK yang tersebar di beberapa lokasi di antaranya Kota Ternate, Kabupaten Tidore Kepulauan, dan Bacan Halmahera Selatan. Ini didasarkan informasi dari saksi-saksi yang diperiksa tim penyidik. 

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

“Diduga terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini,” kata Ali kepada wartawan dikutip pada Ahad (24/3/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Aset yang disita berupa sepuluh bidang tanah. Salah satu bidang tanah tersebut bahkan sudah didirikan hotel. “Terdapat bangunan hotel yang akan disiapkan untuk segera beroperasi,” ucap Ali.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh
ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

Ali menyatakan penyitaan tersebut dalam rangka memaksimalkan pemulihan aset dari AGK. AGK sekarang menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
KPK Duga Proyek Fiktif Anak Usaha PT Telkom Rugikan Negara Ratusan Miliar

“Maksud penyitaan aset-aset tersebut bertujuan untuk optimalisasi asset recovery dari hasil kejahatan korupsi,” ujar Ali.

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

Tercatat, KPK menetapkan tujuh orang tersangka usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12/2023). Ketujuh orang tersangka itu yakni AGK selaku Gubernur Malut, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

ADVERTISEMENTS

Selanjutnya, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Direktur Ekseternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

Dalam kasus ini, Abdul Gani disebut ikut serta menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang bakal dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan. Guna merealisasikannya, Abdul Gani lantas menginstruksikan Adnan, Daud, dan Ridwan agar menyampaikan sejumlah proyek di Provinsi Malut.

Berita Lainnya:
Dishub DKI Jakarta Kebakaran Jenggot Usai Ahok Ungkap Juru Parkir Liar Setor Uang ke Oknum Pemda

Sedangkan besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Malut mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar seperti pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo. Dari sejumlah proyek itu, Abdul Gani menentukan besaran yang menjadi setoran dari kontraktor.

Abdul Gani Kasuba, Ridwan Arsan, dan Ramadhan Ibrahim yang disangkakan pihak penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sedangkan Stevi Thomas, Khristian Wuisan, Adnan Hasanudin, dan Daud Ismail yang disangkakan sebagai pihak pemberi dililit dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

مَثَلُهُمْ كَمَثَلِ الَّذِي اسْتَوْقَدَ نَارًا فَلَمَّا أَضَاءَتْ مَا حَوْلَهُ ذَهَبَ اللَّهُ بِنُورِهِمْ وَتَرَكَهُمْ فِي ظُلُمَاتٍ لَّا يُبْصِرُونَ البقرة [17] Listen
Their example is that of one who kindled a fire, but when it illuminated what was around him, Allah took away their light and left them in darkness [so] they could not see. Al-Baqarah ( The Cow ) [17] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi